DHARMASRAYA, METRO–Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyoroti akar persoalan konflik berkepanjangan antara masyarakat Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah dengan PT Bukit Raya Mudisa (BRM). Ia menyebutkan, konflik tersebut dipicu oleh perjanjian awal yang tidak disusun secara benar, sehingga menimbulkan multitafsir terhadap isi kontrak.
“Perjanjian kerja sama yang seharusnya menjadi pedoman justru menjadi sumber konflik karena tidak didraft dengan baik sejak awal. Akibatnya, terjadi perbedaan penafsiran antara PT BRM dan Niniak Mamak Koto Nan Empat Dibawuah,” jelas Bupati Annisa, yang akrab disapa Caca, saat diwawancarai POSMETRO.
Menurutnya, kontrak yang tidak disusun secara rinci dan transparan ini telah berlangsung cukup lama dan belum pernah dilakukan peninjauan ulang secara menyeluruh. Kondisi ini memperparah hubungan antara kedua belah pihak dan menyebabkan ketegangan yang belum juga menemukan titik terang.
“Sebelumnya kami sudah duduk bersama tokoh masyarakat Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah, dan hari ini kami juga mengundang pihak PT BRM untuk mendengarkan penjelasan mereka secara langsung,” ujarnya.
Annisa menegaskan bahwa sebuah perjanjian seharusnya memberikan manfaat yang seimbang bagi kedua belah pihak. “Tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Jika hanya menguntungkan satu pihak saja, tentu ini akan menimbulkan masalah jangka panjang. Maka penyelesaian persoalan ini harus dilakukan dengan kepala dingin, tidak boleh tergesa-gesa,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, lanjut Annisa, berencana memfasilitasi mediasi antara kedua pihak dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan melibatkan Polres dan Forkopimda Dharmasraya sebagai pihak yang menyaksikan proses mediasi secara langsung.
“Jika konflik ini terus berlarut, bukan hanya akan mengganggu investasi di daerah, tapi juga berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya.




















