SAWAHLUNTO, METRO–Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto yang membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024. Rapat berlangsung di Gedung DPRD pada Senin (19/5).
LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, serta menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Jeffry Hibatullah menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam menelaah LKPJ secara objektif dan profesional.