Dikatakan Riyanda, pendaftaran tanah ulayat dinilai sangat strategis sebagai bentuk pengakuan resmi negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Selain itu, langkah ini merupakan upaya konkret untuk mencegah alih fungsi maupun kehilangan tanah ulayat secara tidak sah.
Wali Kota Riyanda menyatakan dukungannya terhadap “Adanya proses ini karena diyakini mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi aset komunal masyarakat adat, serta meminimalisasi potensi konflik atau sengketa lahan di kemudian hari,” ujar Riyanda Putra. (pin)




















