SAWAHLUNTO, METRO–Muzakarah bersama Badan Amil Zakat Nasional, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,Kementrian Agama dan beberapa OPD terkait lainnya pada 25 Februari 2025 membuat hasil Keputusan untuk penetapan besaran /nilai zakat Fitrah dan Fidyah tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Sawahlunto Dedi Wandra melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Ning Subekti kepada Media, Kamis (6/3).
Ning Subekti memaparkan, untuk Kategori I besaran Zakat Fitrah senilai 47 ribu rupiah diambilkan dari harga beras tertinggi seharga 18 ribu 500 per kilo gramnya, untuk kategori II senilai 45 ribu rupiah dari harga beras 18 ribu rupiah per kilogramnya, kategori III, senilai 44 ribu rupiah yang diambilkan dari harga beras 17 ribu 500 rupiah per kilogramnya, sementara untuk besaran zakat fitrah Kategori IV senilai 40 ribu rupiah dari harga beras 16 ribu rupiah perkilo gramnya.
“Penghitungan Nilai Zakat Firah ini ditunaikan berdasarkan hasil Survey harga pasar yang dilakukan bersama sama dalam waktu dua minggu terkahir, dan untuk pembayaran zakat fitrah dapat di tunaikan dalam bentuk beras maupun uang, dan nilai Zakat Fitrah tersebut merupakan pedoman umum, sedangkan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan harga beras setempat dan yang biasa dikonsumsi oleh umat” tuturnya.
Komentar