SAWAHLUNTO, METRO–Aksi cepat Pemerintah Kota Sawahlunto langsung lakukan penangkapan terhadap anjing gila, menyusul laporan warga sebab telah menggigit dua warga Desa Santur Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto sore hari Selasa (11/2) kemarin.
Melalui DKP3 dan kolaborasi antara camat Barangin, Bhabinkamtibmas, Bhabinkamtibmas dan warga Desa Santur yang juga ikut melakukan eliminasi, langsung ditrjaunkan tim malam hari pasca laporan tersebut untuk menangkap anjing gila yang membikin resah warga setempat dan sekitarnya.
Penjabat Walikota Fauzan Hasan yang dikonfirmasikan via WhatsApp mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 500.7.2/1/DKP3 – SWL/2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kota Sawahlunto sejak tanggal 21 Januari 2025.
“Sebagai bentuk keseriusan Pemko untuk atasi Rabies yang disebabkan oleh anjing gila dan sebagainya. Disediakan juga obat-obatan untuk penanggulangan bila terjadi gigitan,” jelasnya.
Ke depannya, imbuh Fauzan masyarakat tidak usah merasa khwatir sebab informasi apapun sebagai pihak pemerintah akan cepat diatasi. Silahkan beraktifitas seperti biasa.
Sementara Kadis DKP3 Heni Purwaningsih yang dihubungi via WhatsApp tadi malam Selasa malam (11/2) menginformasikan beberapa tindakan telah dilakukan timnya yang bergabung dengan TNI/Polri dan Camat Barangin untuk segera mengeliminasi anjing gila yang meresahkan warga juga anjing liar lainnya. Terkait warga yang kena gigitan pun segera diatasi.
Komentar