Dijelaskan AKP Taufik, setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat maupun perangkat Desa Muaro Kalaban dan ditemukanlah satu paket kecil yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“Paket kecil jenis sabu tersebut ditemukan di dalam saku depan bagian kanan Sepeda Motor Honda Beat Street yang dikendarainya. Di hadapan para saksi-saksi pelaku mengakui bahwasanya barang haram jenis sabu itu milik nya,” ungkap AKP Taufik.
Menurut AKP Taufik, saat ini pelaku JW berikut dengan barang bukti sabu dan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah diamankan di Mapolres Sawahlunto. Tim pun masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku datang ke sana untuk menjual sabu tersebut kepada seseorang pelanggannya. Tapi, yang bersangkutan terlebih dahulu kami tangkap. Untuk itu, kami akan berupaya mengungkap orang yang memesan sabu kepada pelaku,” tutup dia. (pin)




















