Melalui Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, menetapkan rincian suara sah pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto berdasarkan Keputusan KPU Kota Sawahlunto nomor 579 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil tahun 2024.
“Berdasakan hal tersebut diatas KPU Sawahlunto menetapkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto nomor urut satu atas nama Riyanda Putra, S.IP dan Jefry Hibatullah, sebagai pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih periode tahun 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 30 ribu 628 atau 79,09 persen, dari total suara sah,” papar Hamdani.
“Dengan telah ditetapkannya pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto periode 2025-2030 tersebut nantinya direncanakan akan dilantik secara serentak oleh Presiden republik Indonesia pada tanggal 20 Februari 2025,” timpalnya. (pin)




















