Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, banyak perusahaan yang belum mendaftarkan perlindungan sosial tenaga kerja di BPJS bagi karyawannya. Justru itu, diminta pemilik perusahaan dan pemberi kerja agar mendaftar karyawan sebagai peserta perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Sepanjang dia (pekerja-red) )menerima upah, pemberi kerja dan perusahaan wajib mendaftarkannya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja,” tandas Maulana Anshari Siregar. (pin)
Laman 2 dari 2
Komentar