Makanya ada komunitas yang sering menjadi EO dalam Iven-iven mengajukan revisi Perda no. 4 kepada Pemko Sawahlunto tentang investor dana dari pihak swasta terutama rokok.
“Revisi tersebut diajukan kepada zona-zona tertentu yang membolehkan iklan rokok dipajang dan dalam waktu selama Iven berlangsung. Sehingga Kota Sawahlunto akan banyak bisa membuat Iven-iven besar yang secara tidak langsung memperkenalkan Kota Sawahlunto dan meramaikan dunia perhotelan, UMKM, oleh-oleh, restoran dan destinasi wisata yang ada di Kota Sawahlunto,” tandas Adriyusman. (pin)
Laman 2 dari 2
Komentar