Pencabutan Perkara di MK Soal Sangket Pilkada, Ketua KPU Hamdani Buka Suara 

WAWANCARA— Ketua KPU Sawahlunto Hamdani dan Komisioner KPU Sosialisasi Ronny Yandri saat diwawancara wartawan terkait laporan ke MK dalam kasus sangketa Pilkada.

SAWAHLUNTO, METRO–Menyusul adanya per­nya­taan dari Pengacara Des­ni Seswinari yaitu Afriendi Sikumbang di video Tik Tok Dato Panglima RAU, https://vt.tiktok.com/ZS6f16LX5/ menyatakan men­cabut gugatan perkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Pemilihan Kepala Daerah Kota Sawah­lunto, tanggal 3 Januari 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sawahlunto Hamdani menyatakan secara serius ketika diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya.

“Jika sudah teregister di MK, maka pasti akan tetap melalui prosedur persidangan. Kecuali pencabutan sebelum tanggal (3/1) baru serius melakukan pencabutan perkara. Sebagai tergugat KPU te­tap menyiapkan bahan materi yang dibutuhkan dalam meng­ha­dapi persidangan MK me­la­lui penasehat hukumnya di KPU pusat,” ucapnya.

Hamdani juga menambahkan KPU Sawahlunto saat ini sedang menunggu jadwal persidangan pendahuluan di MK. Menurut aturan dimulai pada tanggal 8 Januari 2025.

“Persidangan akan dilaksanakan serentak dari seluruh laporan yang di­register oleh MK. KPU Sawahlunto siap hadapi persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK,” tegas dia.

Dijelaskan oleh Hamdani bisa saja dalam proses Sidang Pendahuluan MK nanti dicabut oleh Pemohon dan disetujui oleh MK. Dan 3 (tiga) hari setelah ke luar Keputusan dari MK terkait hasil si­dang pencabutan perkara maka sudah bisa dilakukan penetapan walikota dan wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih tahun 2025.

“Jika hal.itu terjadi ma­ka pertengahan bulan Februari tahun 2025 sudah ditetapkan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto terpilih, selanjutnya menunggu jadwal pelantikan,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version