SAWAHLUNTO, METRO–Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Sawahlunto adakan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (17/12) di aula Kejari Sawahlunto.
Direktur PDAM Julmadizon menjelaskan tujuan kerjasama ini untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum. Contohnya meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata misalnya yang terkait dengan pelayanan, penagihan pelanggan dan persoalan lainnya.
Sementara itu Kajari Sawahlunto Andarias D’ Orney mengatakan dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan berfungsi memiliki tugas, wewenang, dan fungsi, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pelayanan hukum.
“Penandatanganan MoU antara PDAM Sawahlunto dan Kejari Sawahlunto dilakukan oleh Direktur Julmadizon dan Kajari Andarias D’Orney,” tuturnya. (pin)
Komentar