SIJUNJUNG, METRO–Guru dari sekolah swasta yang diangkat menjadi PPPK masih bisa tetap mengajar di sekolah asalnya. Terobosan baru tersebut kini sedang dipersiapkan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, agar bisa segera direalisasikan. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr.Fajar Riza Ul Haq saat berkunjung ke Kabupaten Sijunjung, pada Jumat-Sabtu (13-14/12) kemarin.
Kebijakan tersebut disampaikan Wamen dalam pidatonya saat memperingati Milad Muhammadiyah ke-112 di kampung halaman tokoh nasional Buya Syafii Maarif, di Sumpur Kudus, Sijunjung.
Wamen menyampaikan sebuah terobosan besar yang kini sedang dipersiapkan oleh Kementrian terkait pengangkatan guru PPPK di sekolah swasta.
“Bahwa untuk pengangkatan PPPK bagi guru-guru yang mengajar di sekolah swasta masih bisa tetap mengajar di sekolah asalnya. Ini (kebijakan) suratnya tengah diurus oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,” tuturnya di hadapan masyarakat Sijunjung.
Tujuan kebijakan tersebut, lanjutnya, agar sekolah swasta tetap memiliki guru-guru terbaik. “Jangan sampai sekolah swasta ditinggalkan guru-guru terbaiknya karena pengangkatan PPPK,” ujarnya.