SAWAHLUNTO, METRO–Ombudsman RI menetapkan nilai standar kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemko Sawahlunto pada tahun 2024 masuk dalam kategori kualitas tertinggi atau zona hijau. Kepala Bagian Organisasi Setdako Sawahlunto Redho, menyampaikan Pemkot Sawahlunto memperoleh nilai 89,46, artinya naik dari tahun 2023 yang hanya mencapai 82,76.
”Sebagai apresiasi pada pencapaian nilai kualitas tertinggi atau zona hijau ini, Ombudsman memberikan piagam penghargaan predikat penilaian kepatuhan standar pelayanan publik untuk Pemkot Sawahlunto. Piagam itu sudah diserahkan pada Rabu (11/12) oleh Penjabat sementara Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap yang diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ezeddin Zain,” jelasnya.
Dijelaskan Redho, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik itu sebagai metode mengukur tingkat kepatuhan dari Kementerian/Lembaga/Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Ombudsman melakukan penilaian didasarkan pada empat dimensi, yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelolaan pengaduan,” sebutnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Ezeddin Zain menyampaikan pencapaian nilai 89,46 atau kualitas tertinggi itu mencerminkan Pemkot Sawahlunto telah bekerja dengan baik dan benar dalam mematuhi azas-azas dan prinsip standar pada kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Komentar