SIJUNJUNG, METRO–Sekitar 99,35 persen masyarakat Kabupaten Sijunjung telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, Kabupaten Sijunjung secara resmi menyandang cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
“Alhamdulilah saat ini kita telah mencapai 99,35 persen UHC BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama sebagai kepala daerah menunjukkan bahwa pentingnya kesehatan di Kabupaten Sijunjung,” ungkap Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dalam kegiatan Launching UHC Kabupaten Sijunjung dan Penandatanganan Rencana Kerja antara Pemda Kabupaten Sijunjung dengan BPJS Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Sijunjung dalam Rangka Universal Health Coverage.
Dikatakan Benny, bahwa capaian UHC 99,35 persen masyarakat Kabupaten Sijunjung terlindungi kesehatan melalui Program JKN ini merupakan salah satu misi pemerintah pada bidang kesehatan untuk memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat.
”Masyarakat Kabupaten Sijunjung saat ini telah memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat dijangkau. Ini merupakan bentuk komtimen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebnut Benny.
Hal ini memang menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan itu penting, sehingga kami berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung.
”Upaya yang telah dilakukan tidak sia-sia dan berkat kerja keras serta kesungguhan semua pihak, Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mencapai 99,35 persen UHC BPJS Kesehatan,” kata Benny.
Dari 245.936 jiwa penduduk Kabupaten Sijunjung, sebanyak 244.335 persen telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan rincian sebanyak 98.084 jiwa terdaftar dalam kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Kepesertaan PBI APBD sebanyak 59.901 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 39.208 jiwa, dan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 42.594 jiwa serta segmen Bukan Pekerja (BP) atau pensiunan sebanyak 4.548 jiwa terdaftar dalam kepesertaan Program JKN.
Komentar