SAWAHLUNTO, METRO–BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan untuk peserta di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat pada rentang waktu Januari sampai September Tahun 2024 senilai total lebih dari Rp8 Miliar. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, mengaku jaminan yang telah dibayarkan itu meliputi jaminan pada program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
”Total jaminan yang telah diselesaikan pembayarannya kepada peserta atau pun ahli waris/keluarga peserta yakni total senilai Rp8.714.137.540,-,” ungkap Maulana Anshari Siregar.
Dikatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang su/ dah menerima tersebut terdiri dari dua kategori, yakni Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
Jaminan itu sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sesegera mungkin begitu semua persyaratan administrasi sudah lengkap dan terverifikasi.
”Kami berkomitmen memberi pendampingan optimal kepada peserta atau ahli waris sehingga akses untuk pencarian klaim dapat berjalan lancar dan cepat,” tandasnya.
Maulana Anshari Siregar juga mengapresiasi Angka coverage share BPJS Ketenagakerjaan Kota Sawahlunto yang pada Maret 2024 lalu sudah mencapai 105 persen atau tercatat paling tinggi di Provinsi Sumbar.
”Kami bangga dan mengapresiasi pertumbuhan coverage share Sawahlunto yang sangat signifikan. Ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot dan kesadaran masyarakat dalam mendukung instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Disebutkan Maulana Anshari Siregar, Sawahlunto juga sudah masuk dalam kategori daerah yang sukses mencapai Universal Labour Coverage (ULC), artinya Sawahlunto sudah berhasil mencapai target cakupan tenaga kerja yang memperoleh perlindungan sosial.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kinerja dan komitmen dalam memberi perlindungan sosial terhadap tenaga kerja di Sawahlunto, apalagi untuk proses pencairan klaim jaminan selama ini terpantau baik dan selalu mempermudah para peserta.
Pihaknya menyadari jaminan perlindungan dalam bekerja ini memiliki arti penting, tidak hanya terhadap pekerja yang bersangkutan namun juga bagi keluarga mereka.
”Karena itu Pemko Sawahlunto berkomitmen selalu dukung dan fasilitasi bagaimana BPJS Ketenagakerjaan ini berkembang lancar dan baik,” jelasnya.
Selain dari dana Desa dan Kelurahan, kata Fauzan Hasan, pemko memfasilitasi premi ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di kota itu melalui CSR perusahaan dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
”Sekarang pekerja sektor informal di Sawahlunto yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah tenaga keagamaan, tukang ojek, lembaga adat (LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang) dan lain-lain. Untuk jumlah pesertanya itu setiap tahun kita upayakan agar bisa terus bertambah,” ujarnya.
Pj Wali Kota Fauzan Hasan menyebut dana klaim jaminan BPJS Ke tenagakerjaan khususnya Jaminan Kematian (JKM) bermanfaat besar terhadap ahli waris, seperti untuk modal usaha, dana sekolah anak dan lain-lain. ”Jadi salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mengatasi resiko masalah sosial ekonomi yang bisa terjadi pada anak istri/keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ujarnya. (pin)