Akomodir Honorer dan THL, Pemkab Sijunjung Sediakan Ribuan Formasi PPPK Jalur Khusus

RAPAT— BKPSDM Sijunjung berama DPRD dan sejumlah pihak terkait saat pembahasan perekrutan dan pendaftaran 1134 formasi PPPK tahun anggaran 2024 di lingkup Pemkab Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP­PK) di Pemkab Sijunjung tahun 2024, kini masih tahapan penerimaan pen­daftaran.  Ribuan formasi PPPK itu dibuka Pemkab Sijunjung untuk mengakomodir honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Sijunjung.

Setidaknya terdapat 1134 formasi khusus yang dibuka untuk tahun anggaran 2024 kali ini. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 985 formasi untuk tenaga teknis, dan 126 formasi untuk guru serta tenaga kesehatan sebanyak 23 formasi.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri. Dikatakannya, kebijakan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan THL di Sijunjung menjadi PPPK merupakan kebijakan daerah melalui pembahasan dan pertimbangan dengan pihak terkait. “Berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengambil sikap, diberhentikan atau diangkat menjadi PPPK?, dan Pemkab Sijunjung memutuskan untuk mengangkat menjadi PPPK,” tutur Riki Maineldi.

Pembahasan pengangkatan PPPK itu, lanjutnya, telah melalui serangkaian pembahasan, termasuk dengan Ketua DP­RD sementara, Yusnidarti, Wakil Ketua DPRD sementara, Kepridaus, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Sijunjung. “Selain mengakomodir dengan jumlah formasi yang banyak, Pemkab Sijunjung juga menerapkan persya­ratan jalur khusus untuk penerimaan PPPK kali ini. Artinya ini bertujuan murni untuk mengakomodir honorer kita yang telah mengabdi dan terdaftar di database,” jelasnya. Dengan penerapan jalur khu­sus, formasi PPPK yang dibuka Pemkab Sijunjung ti­dak bisa diikuti oleh peserta dari luar (hanya jalur khu­sus). Pada Senin (14/10).

Pihaknya menjelaskan, untuk tenaga guru pen­daftaran seleksi PPPK Pem­kab Sijunjung terbagi menjadi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024.

Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diterapkan, termasuk  persyaratan dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK telah sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah seluruh pihak terkait. “Ketentuan yang dipegang serta dipedomani dalam proses dan tahapan seleksi tersebut, sebagaimana telah ditetapkan baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun berdasar Keputusan MenPAN-RB RI,” terangnya.

Hingga kini, proses penerimaan PPPK masih dalam tahapan pendaftaran. “Masih proses penerimaan pendaftaran. Untuk jumlah pendaftar belum kita ketahui secara pasti. Namun yang jelas, bagi ho­norer atau THL yang terdaftar di database dan su­dah mendaftar CPNS periode ini, tentu tidak bisa mem­buat akun lagi untuk pendaftaran PPPK,” jelasnya. Pihaknya mengimbau ke­pada seluruh peserta yang mendaftar PPPK di lingkup Pemkab Sijunjung agar memastikan keleng­kapan persyaratan dan te­rus memantau perkem­ba­ngan informasi terbaru. “Terus ikuti perkembangan informasi yang kami umum­kan, serta pastikan keleng­ka­pan persyaratan saat pendaftaran,” imbaunya. (ndo)

Exit mobile version