SIJUNJUNG, METRO–Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Sijunjung tahun 2024, kini masih tahapan penerimaan pendaftaran. Ribuan formasi PPPK itu dibuka Pemkab Sijunjung untuk mengakomodir honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Setidaknya terdapat 1134 formasi khusus yang dibuka untuk tahun anggaran 2024 kali ini. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 985 formasi untuk tenaga teknis, dan 126 formasi untuk guru serta tenaga kesehatan sebanyak 23 formasi.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri. Dikatakannya, kebijakan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan THL di Sijunjung menjadi PPPK merupakan kebijakan daerah melalui pembahasan dan pertimbangan dengan pihak terkait. “Berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengambil sikap, diberhentikan atau diangkat menjadi PPPK?, dan Pemkab Sijunjung memutuskan untuk mengangkat menjadi PPPK,” tutur Riki Maineldi.
Pembahasan pengangkatan PPPK itu, lanjutnya, telah melalui serangkaian pembahasan, termasuk dengan Ketua DPRD sementara, Yusnidarti, Wakil Ketua DPRD sementara, Kepridaus, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Sijunjung. “Selain mengakomodir dengan jumlah formasi yang banyak, Pemkab Sijunjung juga menerapkan persyaratan jalur khusus untuk penerimaan PPPK kali ini. Artinya ini bertujuan murni untuk mengakomodir honorer kita yang telah mengabdi dan terdaftar di database,” jelasnya. Dengan penerapan jalur khusus, formasi PPPK yang dibuka Pemkab Sijunjung tidak bisa diikuti oleh peserta dari luar (hanya jalur khusus). Pada Senin (14/10).
Pihaknya menjelaskan, untuk tenaga guru pendaftaran seleksi PPPK Pemkab Sijunjung terbagi menjadi dua. Periode I mulai 1 Oktober 2024, Periode II mulai 17 November 2024.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diterapkan, termasuk persyaratan dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK telah sesuai dengan ketentuan dan hasil musyawarah seluruh pihak terkait. “Ketentuan yang dipegang serta dipedomani dalam proses dan tahapan seleksi tersebut, sebagaimana telah ditetapkan baik dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), maupun berdasar Keputusan MenPAN-RB RI,” terangnya.
Hingga kini, proses penerimaan PPPK masih dalam tahapan pendaftaran. “Masih proses penerimaan pendaftaran. Untuk jumlah pendaftar belum kita ketahui secara pasti. Namun yang jelas, bagi honorer atau THL yang terdaftar di database dan sudah mendaftar CPNS periode ini, tentu tidak bisa membuat akun lagi untuk pendaftaran PPPK,” jelasnya. Pihaknya mengimbau kepada seluruh peserta yang mendaftar PPPK di lingkup Pemkab Sijunjung agar memastikan kelengkapan persyaratan dan terus memantau perkembangan informasi terbaru. “Terus ikuti perkembangan informasi yang kami umumkan, serta pastikan kelengkapan persyaratan saat pendaftaran,” imbaunya. (ndo)