SIJUNJUNG, METRO–Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Sijunjung tahun 2024, kini masih tahapan penerimaan pendaftaran. Ribuan formasi PPPK itu dibuka Pemkab Sijunjung untuk mengakomodir honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Setidaknya terdapat 1134 formasi khusus yang dibuka untuk tahun anggaran 2024 kali ini. Dari jumlah tersebut terdapat sebanyak 985 formasi untuk tenaga teknis, dan 126 formasi untuk guru serta tenaga kesehatan sebanyak 23 formasi.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sijunjung, Riki Maineldi Neri. Dikatakannya, kebijakan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer dan THL di Sijunjung menjadi PPPK merupakan kebijakan daerah melalui pembahasan dan pertimbangan dengan pihak terkait. “Berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengambil sikap, diberhentikan atau diangkat menjadi PPPK?, dan Pemkab Sijunjung memutuskan untuk mengangkat menjadi PPPK,” tutur Riki Maineldi.
Pembahasan pengangkatan PPPK itu, lanjutnya, telah melalui serangkaian pembahasan, termasuk dengan Ketua DPRD sementara, Yusnidarti, Wakil Ketua DPRD sementara, Kepridaus, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Sijunjung. “Selain mengakomodir dengan jumlah formasi yang banyak, Pemkab Sijunjung juga menerapkan persyaratan jalur khusus untuk penerimaan PPPK kali ini. Artinya ini bertujuan murni untuk mengakomodir honorer kita yang telah mengabdi dan terdaftar di database,” jelasnya. Dengan penerapan jalur khusus, formasi PPPK yang dibuka Pemkab Sijunjung tidak bisa diikuti oleh peserta dari luar (hanya jalur khusus). Pada Senin (14/10).
















