SIJUNJUNG, METRO–Salah satu upaya Pemkab Sijunjung untuk mengantisipasi persoalan perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan membentuk kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung (Kejari).
Penandatanganan nota kesepakatan kerjasama itu digelar pada Selasa (27/8) yang bertempat di Kantor Bupati Sijunjung, dan dilakukan oleh Bupati Benny Dwifa dan Kepala Kejaksaan Negeri, Rina Idawani.
Bupati Benny Dwifa yang didampingi Sekda Dr.Zefnihan mengatakan, kerjasama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.
“Tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan aktivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam dan atau di luar pengadilan yang dihadapi oleh Pemkab Sijunjung,” tuturnya.
Dikatakannya, ruang lingkup objek masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Diantaranya, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum, pemberian jasa hukum dan pelayanan publik.
Kajari Sijunjung Rina Idawani berharap agar kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Dengan adanya kesepakatan ini, setiap persoalan yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara yang dialami Pemkab Sijunjung akan ditangani oleh jaksa pengacara negara (JPN),” terang Kajari Sijunjung.
Nota kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. “Kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Nota kesepakatan ini juga dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan kedua pihak,” terangnya. (ndo)