Mengacu Putusan MK, KPU Sijunjung Umumkan Persyaratan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

SOSIALISASI— KPU Sijunjung, Ketua Dori Kurniadi didampingi Komisioner Bayu Agung Perdana, Juni Wandri, Ria Meilani dan Susila Andica.

SIJUNJUNG, METRO–Komisi pemilihan umum (KPU) mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 27 November mendatang, pengumuman berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Sabtu 24/8 hingga Senin (26/8).

Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung melalui Komisioner Juni Wandri. Dikatakannya, usai pengumuman KPU Sijunjung akan membuka jadwal pendaftaran selama tiga hari ke depan yang dimulai pada Selasa 27/8 hingga Kamis 29/8 mendatang.

“Pengumuman pendaftaran calon dimulai pada Sabtu (24/8). Pengumuman itu berisikan sejumlah persyaratan bagi pasangan calon (Paslon) yang akan maju, apa saja syarat yang harus dilengkapi tertera pada pengumuman tersebut,” tutur Juni Wandri.

Setelah itu, lanjutnya, KPU Sijunjung akan membuka jadwal waktu pendaftaran bagi bakal Paslon. “Waktu pendaftaran ke KPU akan dimulai pada Selasa (27-29/8) mendatang. Waktu pendaftaran dibuka selama tiga hari ke depan,” terangnya.

Juni Wandri yang juga Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dan SDM itu mengatakan, mekanisme pencalonan kepala daerah 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.

“Sesuai putusan MK yang baru, untuk mengajukan Paslon cukup dengan perolehan suara sah partai politik saja. Dengan syarat minimal berdasarkan DPT dan perolehan suara sah,” katanya. Sabtu (24/8) kemarin.

Terkait hal itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Sijunjung sebagai pedoman kelengkapan pendaftaran nantinya.

“Jadi bagi partai politik sebagai pengusung dan pendukung agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk dibawa pada waktu pendaftaran nanti,” ungkapnya.

Persyaratan tersebut diantaranya, SK persetujuan atau rekomendasi dari partai politik yang mengusung dan mendukung bakal Paslon, surat keterangan kesehatan, ijazah, SKCK, surat-surat pernyataan lainnya, LHKPN dan sejumlah kelengkapan persyaratan yang diharuskan, termasuk perolehan suara sah partai.

“Barulah nanti pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, KPU resmi membuka jadwal pendaftaran. Nanti setiap pasangan calon akan dikonfirmasi terkait kapan waktu mendaftar masing-masing ke KPU Sijunjung,” sebutnya.

Setelah tahapan pendaftaran, Juni Wandri mengatakan akan ada jeda waktu selama satu bulan untuk mengumumkan penetapan Paslon yang secara resmi akan ikut Pilkada Sijunjung.

“Karena usai waktu pendaftaran nanti, akan ada masa verifikasi dan perbaikan oleh KPU terkait persyaratan yang telah diajukan. Hingga nantinya Paslon ini resmi ditetapkan sebagi calon kepala daerah yang maju di Pilkada Sijunjung. Sesuai PKPU penetapan Paslon dilakukan pada 22 September nanti,” tambahnya. (ndo)

Exit mobile version