Terkait hal itu, pihaknya juga mengirimkan surat kepada seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Sijunjung sebagai pedoman kelengkapan pendaftaran nantinya.
“Jadi bagi partai politik sebagai pengusung dan pendukung agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk dibawa pada waktu pendaftaran nanti,” ungkapnya.
Persyaratan tersebut diantaranya, SK persetujuan atau rekomendasi dari partai politik yang mengusung dan mendukung bakal Paslon, surat keterangan kesehatan, ijazah, SKCK, surat-surat pernyataan lainnya, LHKPN dan sejumlah kelengkapan persyaratan yang diharuskan, termasuk perolehan suara sah partai.
“Barulah nanti pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, KPU resmi membuka jadwal pendaftaran. Nanti setiap pasangan calon akan dikonfirmasi terkait kapan waktu mendaftar masing-masing ke KPU Sijunjung,” sebutnya.
Setelah tahapan pendaftaran, Juni Wandri mengatakan akan ada jeda waktu selama satu bulan untuk mengumumkan penetapan Paslon yang secara resmi akan ikut Pilkada Sijunjung.
“Karena usai waktu pendaftaran nanti, akan ada masa verifikasi dan perbaikan oleh KPU terkait persyaratan yang telah diajukan. Hingga nantinya Paslon ini resmi ditetapkan sebagi calon kepala daerah yang maju di Pilkada Sijunjung. Sesuai PKPU penetapan Paslon dilakukan pada 22 September nanti,” tambahnya. (ndo)