SIJUNJUNG, METRO–Komisi pemilihan umum (KPU) mengumumkan pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 27 November mendatang, pengumuman berlangsung selama tiga hari yang dimulai pada Sabtu 24/8 hingga Senin (26/8).
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung melalui Komisioner Juni Wandri. Dikatakannya, usai pengumuman KPU Sijunjung akan membuka jadwal pendaftaran selama tiga hari ke depan yang dimulai pada Selasa 27/8 hingga Kamis 29/8 mendatang.
“Pengumuman pendaftaran calon dimulai pada Sabtu (24/8). Pengumuman itu berisikan sejumlah persyaratan bagi pasangan calon (Paslon) yang akan maju, apa saja syarat yang harus dilengkapi tertera pada pengumuman tersebut,” tutur Juni Wandri.
Setelah itu, lanjutnya, KPU Sijunjung akan membuka jadwal waktu pendaftaran bagi bakal Paslon. “Waktu pendaftaran ke KPU akan dimulai pada Selasa (27-29/8) mendatang. Waktu pendaftaran dibuka selama tiga hari ke depan,” terangnya.
Juni Wandri yang juga Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat dan SDM itu mengatakan, mekanisme pencalonan kepala daerah 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
“Sesuai putusan MK yang baru, untuk mengajukan Paslon cukup dengan perolehan suara sah partai politik saja. Dengan syarat minimal berdasarkan DPT dan perolehan suara sah,” katanya. Sabtu (24/8) kemarin.