”Jika yang bersangkutan memang dalam kondisi berdinas pada kegiatan kampanye, seperti tenaga kesehatan dan lain-lain, maka itu aman tidak melanggar aturan netralitas ASN. Tentunya dibuktikan dengan kelengkapan administrasi seperti surat tugas,” jelasnya.
Kasubsi Arief Hidayat menyatakan pada intinya seluruh ASN harus membaca dan memahami regulasi terkait netralitas ASN dalam Pilkada, supaya terhindar dari pelanggaran-pelanggaran yang nantinya bisa berujung pada sanksi administratif maupun saknsi lanjutan lainnya.
”Baca, pahami dan berhati-hati, hindari apa yang rawan beresiko melanggar. Dengan prinsip tersebut maka ASN bisa aman di masa Pilkada ini,” kata dia. (pin)