SAWAHLUNTO, METRO–Kejaksaan Negeri Sawahlunto, mengingatkan jajaran ASN di kota itu untuk menghindari keterlibatan/dukungan pada aktifitas kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Kasubsi A Kejaksaan Negeri Sawahlunto Arief Hidayat, dalam penyampaian materinya saat sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada, mengatakan sebaiknya ASN yang ingin mengetahui materi kampanye dari calon kepala daerah bisa dengan memanfaatkan tayangan/konten yang terpublikasi di media massa dan media sosial.
”Ini saran kami karena melihat kalau ASN hadir langsung saat kegiatan kampanye terbuka, itu potensi pelanggaran regulasinya tinggi. Jadi resiko itu bisa diminimalisir kalau ASN tidak hadir langsung, tapi dengan melihat/menonton melalui media, sehingga regulasi tidak dilanggar sementara visi misi calon kepala daerah tetap bisa diketahui,” ungkap Arief Hidayat.
Disebutkan Arief Hidayat, tidak semua ASN yang diajak untuk melihat kampanye melalui media massa dan media sosial, karena ada sejumlah ASN yang memang harus hadir langsung atau terlibat dalam kampanye terbuka yakni disebabkan oleh tugas/dinas.