Pengukuran Tanah Hibah untuk Kemenag Dimulai

 

SAWAHLUNTO, METRO–Pengukuran Tanah Hibah untuk Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto dilakukan oleh Tim Ahli dari DPUPR Kota Sawahlunto. Pengukuran ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan batas-batas lahan yang akan digunakan. Proses pengukuran dimulai dengan pengajuan permohonan resmi dari Kementerian Agama kepada BPN Kota Sawahlunto beberapa beberapa waktu lalu. Tim pengukuran dari DPUPR melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah hibah untuk memastikan kondisi dan batas-batas lahan sesuai dengan dokumen yang ada. Tim pengukuran yang dilengkapi dengan peralatan khusus me­lakukan pengukuran tanah dengan teliti. Hasil pengukuran ini akan digunakan untuk membuat peta bidang tanah yang akurat, yang akan menjadi dasar dalam proses administrasi selanjutnya, termasuk pengurusan sertifikat tanah hibah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Sawahlunto, H. Dedi Wandra menyaksikan langsung pengukuran tanah hibah ini, yang akan digunakan untuk pembangunan kantor baru Kementerian Agama nantinya.

“Proses pengukuran ini sangat penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan tanah yang dihibahkan. Kami berterima kasih kepada Tim Ahli DPUPR berserta Rom­bongan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas ini,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sa­wahlunto, H.Dedi Wandra

Disebutkan, dengan selesainya tahap pengukuran ini, hasil pengukuran akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah yang akan menjadi dasar hukum bagi Kemenag dalam memanfaatkan lahan tersebut.

“Proses pengukuran dan pe­ngurusan sertifikat tanah ini akan terus dipantau untuk me­mas­tikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melibatkan pihak-pihak berwenang untuk menjaga transparansi dan legalitas seluruh proses,” tandasnya. (pin)

Exit mobile version