SAWAHLUNTO, METRO–Manager PLN Indonesia Power UBP Ombilin, I Nyoman Buda memastikan terkait proses bisnis PLN selalu taat serta koordinasi dan komitmen dalam pengelolaan FABA dengan dinas terkait.
I Nyoman sangat konsisten terhadap pemanfaatan FABA, demi kemaslahatan warga sekitar. Pemanfaatan FABA (Fly Ash buttom Ash) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU merupakan pembangkit listrik dengan bahan bakarnya menggunakan batubara. PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Ombilin tak lepas kaitannya dengan Fly ash buttom ash (FABA) atau abu sisa proses pembakaran batubara,
Manager PLN Indonesia Power UBP Ombilin, I Nyoman Buda memahami penggunaan Faba ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kegunaan yang positif.
“Dalam menjalankan proses bisnis PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin selalu taat dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan termasuk pengelolaan Fly Ash Buttom Ash (FABA), PLN UBP Ombilin juga selalu berkoordinasi dengan dinas lingkungan Provinsi Sumatera Barat dan dinas PKP2LH Kota Sawahlunto untuk pengelolaan FABA,” ungkap I Nyoman Buda.
Disebutkan I Nyoman Buda, dengan adanya PP 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadikan status FABA telah dihapus dari list limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), sehingga FABA PLN UBP Ombilin sudah termasuk limbah Non B3. PLN UBP Ombilin bersinergi bersama dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (PKP2LH) Kota Sawahlunto melakukan sosialisasi terkait pemaksimalan dalam pemanfaatan FABA, sehingga dapat bermanfaat secara ekonomis dan optimal oleh masyarakat.
















