Kisruh DPP PKB Hingga DPC Berbuntut, Mantan Sekjen Dipolisikan

LAPORAN POLISI—Serah terima laporan polisi (LP) dari Ketua DPC PKB Ronny Eka Putra dengan Ipda Restu Guspriyoga, STr.K.

SAWAHLUNTO, METRO-Kisruh antara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sek­jen PKB Lukman Edi di pusat berbuntut panjang hingga sampai kepada DPC yang ada di daerah seluruh Indonesia.

DPC PKB Sawahlunto melalui Ketua Ronny Eka Putra resmi laporkan pen­cemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edi mantan Sekjen PKB ke Polres Sawahlunto, Rabu (7/8).

Ronny dalam keterangan persnya usai laporkan Lukman Edi jelaskan, menindak lanjuti instruksi dari DPP PKB pusat, pihak PKB dari pusat, Propinsi dan Kab/Kota melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edi ke pihak Kepolisian setempat.

Hal ini disebabkan pa­da tanggal 31 Juli 2024 di kantor PBNU Lukman Edi memberikan statement yang merugikan secara moril dan materil.

“Artinya seluruh kader dan anggota PKB merasa tersinggung atas pernya­taan yang dibuat oleh Lukman Edi dengan me­nye­butkan PKB tidak ada trans­paransi dalam pendanaan dan anggaran, sudah meninggalkan Kyai-kyai dan ada­nya kewe­nang-wenangan,” ujarnya.

Untuk tingkat Sawahlunto, imbuhnya PKB sen­diri sudah mendapatkan kepercayaan masyarakat dan memperoleh dua kursi dalam anggota DPRD Sawahlunto periode 2024-2029 itu pencapaian yang luar biasa.

“Sebelumnya kami ti­dak ada memperoleh kursi di DPRD, artinya dengan pernyataan-pernyatan yang telah diucapkan oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edi merugikan PKB secara moril,” tegasnya

Karena itu sebutnya,  azas politik PKB adalah Rahmatan Lil Alamin mem­berikan rahmat untuk orang banyak. Ada 4 bukti telah diberikan kepada pihak kepolisian, diantaranya screen­shot pen­cemaran nama baik oleh Lukman Edi.

Dan juga terkait hal ini Lukman Edi sendiri bukan lah termasuk internal PKB, sehingga bila ada yang menjelek-jelekkan PKB yang bukan internal PKB apalagi skala nasional sangat mencederai seluruh anggota PKB. Untuk itu perlu dilakukan tindakan pelaporan Pencemaran nama baik terhadap partai PKB diseluruh lini.

Selanjutnya DPC PKB Sawahlunto akan me­nung­gu proses yang berjalan. “Kita menunggu proses dari pihak kepolian, karena hal ini memerlukan kajian yang men­dalam,” ujarnya.

Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Ipda Restu Guspriyoga,STr. K  terima laporan DPC PKB di ruang Tipiter Reskrim Sawahlunto. “Untuk saat ini laporan diterima dan akan dilakukan proses berikutnya,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version