SAWAHLUNTO, METRO-Kisruh antara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekjen PKB Lukman Edi di pusat berbuntut panjang hingga sampai kepada DPC yang ada di daerah seluruh Indonesia.
DPC PKB Sawahlunto melalui Ketua Ronny Eka Putra resmi laporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edi mantan Sekjen PKB ke Polres Sawahlunto, Rabu (7/8).
Ronny dalam keterangan persnya usai laporkan Lukman Edi jelaskan, menindak lanjuti instruksi dari DPP PKB pusat, pihak PKB dari pusat, Propinsi dan Kab/Kota melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edi ke pihak Kepolisian setempat.
Hal ini disebabkan pada tanggal 31 Juli 2024 di kantor PBNU Lukman Edi memberikan statement yang merugikan secara moril dan materil.
“Artinya seluruh kader dan anggota PKB merasa tersinggung atas pernyataan yang dibuat oleh Lukman Edi dengan menyebutkan PKB tidak ada transparansi dalam pendanaan dan anggaran, sudah meninggalkan Kyai-kyai dan adanya kewenang-wenangan,” ujarnya.
Untuk tingkat Sawahlunto, imbuhnya PKB sendiri sudah mendapatkan kepercayaan masyarakat dan memperoleh dua kursi dalam anggota DPRD Sawahlunto periode 2024-2029 itu pencapaian yang luar biasa.
“Sebelumnya kami tidak ada memperoleh kursi di DPRD, artinya dengan pernyataan-pernyatan yang telah diucapkan oleh mantan Sekjen PKB Lukman Edi merugikan PKB secara moril,” tegasnya
Karena itu sebutnya, azas politik PKB adalah Rahmatan Lil Alamin memberikan rahmat untuk orang banyak. Ada 4 bukti telah diberikan kepada pihak kepolisian, diantaranya screenshot pencemaran nama baik oleh Lukman Edi.
Dan juga terkait hal ini Lukman Edi sendiri bukan lah termasuk internal PKB, sehingga bila ada yang menjelek-jelekkan PKB yang bukan internal PKB apalagi skala nasional sangat mencederai seluruh anggota PKB. Untuk itu perlu dilakukan tindakan pelaporan Pencemaran nama baik terhadap partai PKB diseluruh lini.
Selanjutnya DPC PKB Sawahlunto akan menunggu proses yang berjalan. “Kita menunggu proses dari pihak kepolian, karena hal ini memerlukan kajian yang mendalam,” ujarnya.
Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Ipda Restu Guspriyoga,STr. K terima laporan DPC PKB di ruang Tipiter Reskrim Sawahlunto. “Untuk saat ini laporan diterima dan akan dilakukan proses berikutnya,” pungkasnya. (pin)