Kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkot Sawahlunto, ia menegaskan agar menjauhi potensi terlibat judi/pinjaman online tersebut. Begitu pun jika ada yang sudah pernah atau masih terlibat, diingatkan agar segera berhenti dan tidak mengulang kembali.
Sebab jika sudah berurusan dengan aparat penegak hukum nantinya, hukuman untuk keterlibatan dengan judi online ini sudah sangat jelas dan tegas.
Begitu pun untuk sanksi secara kepegawaian dari BKN dan BKPSDM langsung akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. ”Dikaji dari sudut pandang mana pun, sudah jelas judi dan pinjaman online itu merugikan dan berbahaya. Jadi jangan dicari-cari alasan untuk masuk ke sana, kesimpulannya jelas yaitu jangan dekati dan kalau sempat dekat segera keluar segera berhenti,” katanya.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menilai memang sangat diperlukan keberadaan Satgas dalam penanganan judi dan pinjaman online tersebut karena kasusnya sudah marak ditemui di masyarakat umum maupun jajaran ASN. ”Jika diperhatikan, ini sudah sangat mengancam banyak rumah tangga. Saya sudah terima laporan mulai banyak ibu-ibu yang terjerat pinjaman online (pinjol), sehingga menimbulkan banyak masalah sosial ekonomi,” ujarnya mengungkapkan.
Dia mengingatkan jika tidak diurus dengan komprehensif dan berkelanjutan maka masalah judi dan pinjaman online tersebut bisa menjadi tidak terkendali dan merugikan banyak pihak terutama masyarakat. (pin)