Ia menjelaskan program Kampung Zakat dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, dan diklaim sebagai kampung zakat pertama di Provinsi Sumatera Barat.
Konsep program kampung zakat tersebut adalah dengan memberikan bantuan pengembangan usaha bagi para mustahiq yang akan/sedang menjalankan UMKM.
”Di Sawahlunto sebagai kampung zakat yaitu kita tetapkan Desa Lumindai Kecamatan Barangin, dengan UMKM yang difokuskan adalah tenun songket. Untuk nilai zakat yang kita salurkan pada kampung zakat tersebut total Rp74 juta yakni untuk 37 orang mustahiq,” ujarnya. (pin)
Laman 2 dari 2
















