SAWAHLUNTO, METRO–Jurnalis Kota Sawahlunto ikuti penguatan kapasitas Wartawan yang digelar oleh Diskominfo Sawahlunto dengan tema “Kita bangun pers yang berkualitas memenuhi standar kode etik Jurnalistik,” pada Selasa (23/7) di Hotel Paray. Sebagai narasumber yaitu Damenda Pamuncak dan Basril Basyar dan Emil Mahmud. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari yaitu Selasa dan Rabu (23-24 Juli 2024).
Damenda Pamuncak menjelaskan, sebagai seorang wartawan bila seorang jurnalis menulis dunia mendengarkan. Apalagi jelang Pilkada serentak di tahun 2024, media sangat dibutuhkan untuk penyampaian informasi dan berita terkait politik.
“Bagi seorang wartawan sangat dianjurkan menggunakan tiga metode jurnalistik. Yaitu jurnalisme data, jurnalisme investigasi dan jurnalisme sastrawi. Dari ketiga metode ini jurnalis bisa menjelaskan topik atau profil politik yang panjang dan menarik, sehingga minat pembaca dari berbagai lapisan yang ingin mengetahui tentang informasi dan data-data terkait dunia perpolitikan jalang pilkada bisa terpenuhi,” terangnya.
Sementara sesepuh wartawan Basril Basyar menyebutkan, wartawan harus memiliki kode etik jurnalistik. Wartawan dalam menyajikan berita harus akurat dan berimbang, tidak terpengaruh dengan itikad buruk.
Kata Basril Basyara, wartawan harus independen, bila seorang wartawan membuat berita tendensius sehingga membuat suatu berita yang menyalahkan saja, itu artinya telah melanggar kode etik.
“Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam produk jurnalistik. Seseorang harus ahli punya pengetahuan dan kemampuan, memiliki kode etik merupakan mahkota dari seorang wartawan, dan wartawan tersebut harus hidup dari pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Lebihjauh disebutkan, kode etik dalam profesi wartawan begitu penting. Harus selalu menguji informasi artinya lakukan konfirmasi terhadap beberapa sumber dan juga memiliki dokumen untuk memperkuat berita yang ada, tidak mencampurkan data dan fakta sehungga menjadi opini, dan jangan membuatku berita bohong dan sadis. Sadis artinya pertimbangkan pemberitaan itu jangan terlalu vulgar.
“Bila ada kejadian maka fotonya dikaburkan, juga harus menggunakan azas praduga tak bersalah. Bagi pemberitaan untuk anak-anak maka dibuat inisialnya sebab anak-anak tersebut diharapkan ke depannya bisa berubah ke arah yang lebih baik,” rincinya.
Panjang lebar dikatakannya, bahwa sebuah berita wajib ada narasumber. Namun terkait beberapa berita sebagai wartawan diharuskan melindungi narasumber dari penganiayaan. Bila diperlukan narasumber tersebut bisa dikeluarkan indentitasnya pada saat pengadilan. “Jangan menulis berdasarkan prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang, berbau sara, dan menghormati narasumber,” ingatnya.
“Wartawan juga tidak diperbolehkan menulis hal-hal yang bersifat pribadi, namun untuk kepentingan umum boleh diberitakan. Bila membuat berita yang keliru boleh diralat, dan melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional,” imbuhnya. (pin)