“Wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional dalam produk jurnalistik. Seseorang harus ahli punya pengetahuan dan kemampuan, memiliki kode etik merupakan mahkota dari seorang wartawan, dan wartawan tersebut harus hidup dari pekerjaan tersebut,” tuturnya.
Lebihjauh disebutkan, kode etik dalam profesi wartawan begitu penting. Harus selalu menguji informasi artinya lakukan konfirmasi terhadap beberapa sumber dan juga memiliki dokumen untuk memperkuat berita yang ada, tidak mencampurkan data dan fakta sehungga menjadi opini, dan jangan membuatku berita bohong dan sadis. Sadis artinya pertimbangkan pemberitaan itu jangan terlalu vulgar.
“Bila ada kejadian maka fotonya dikaburkan, juga harus menggunakan azas praduga tak bersalah. Bagi pemberitaan untuk anak-anak maka dibuat inisialnya sebab anak-anak tersebut diharapkan ke depannya bisa berubah ke arah yang lebih baik,” rincinya.
Panjang lebar dikatakannya, bahwa sebuah berita wajib ada narasumber. Namun terkait beberapa berita sebagai wartawan diharuskan melindungi narasumber dari penganiayaan. Bila diperlukan narasumber tersebut bisa dikeluarkan indentitasnya pada saat pengadilan. “Jangan menulis berdasarkan prasangka dan diskriminasi terhadap seseorang, berbau sara, dan menghormati narasumber,” ingatnya.
“Wartawan juga tidak diperbolehkan menulis hal-hal yang bersifat pribadi, namun untuk kepentingan umum boleh diberitakan. Bila membuat berita yang keliru boleh diralat, dan melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional,” imbuhnya. (pin)