Partai Nasdem memberikan tenggat waktu deklarasi Anies dengan pasangannya selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.
“Selambat-lambatnya tanggal 22 Agustus 2024 tapi bisa lebih cepat, kalau pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu,” ujar Hermawi.
Anies Baswedan dalam hal ini telah mengantongi dua dukungan resmi, yakni dari DPP PKS dan DPP Partai Nasdem untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Berbekal dua dukungan partai itu, Anies telah memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta. PKS mengantongi 18 kursi DPRD DKI dan NasDem 11 kursi. Total, partai pengusung Anies memiliki 29 kursi di DPRD DKI. (jpg)
















