“Hal ini untuk beberapa hal yang perlu kita sikapi bersama dan bebrapa hal yang perlu kita samakan persepsinya untuk pelayanan yeng lebih baik kemasyarakat, “ ujar Andi Rastika.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Sawahlunto, Asyraf Syarifuddin menekankan pentingnya kerjasama dalam hal pencatatan perkawinan dimulai dengan keabsahan data perkawinan sebelum dicatatkan oleh KUA dan Dukcapil.
Rapat ini membahas beberapa masalah yng harus dihadapi bersama mulai dari sinkronisasi pencatatan perkawinan, peningkatan koordinasi dalam kesamaan data antara Kemenag, Dukcapil dan Pengadilan Agama, penyederhanaan proses administrasi, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan pengurusan dokumen kependudukan.
“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan di Kota Sawahlunto dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ulasnya. (pin)