Polres Ungkap Dua Kasus, Pengejaran Pelaku hingga ke Pulau Bali

KONFERENSI PERS—Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi, S.H. memperlihatkan BB saat konferensi pers.

SAWAHLUNTO, METRO–Polres Sawahlunto gelar konferensi pers terkait dua kasus yang saat ini ditangani Reskrim Sawahlunto, Sabtu (29/6) pukul 10.00 WIB di ruangan Res­krim Sawahlunto. Ka­polres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S. Sos dalam keterangannya ungkap kasus curanmor dengan tersangka “M” (24 tahun).  Curanmor terjadi di jalan lintas Sumatera Muara Kalaban Jumat (13/10) malam. Sepeda motor itu dilarikan ke Kabupaten Dharmasraya.

Setelah mengamankan sepeda motor tersebut M melarikan diri ke luar pulau su­matera hingga sampai ke Papua dan Bali.

Berdasarkan penyelidikan tim Reskrim Sawahlunto dan koordinasi dengan Polres Badung Provinsi Bali ditemukan tersangka berada di Denpasar Bali. Akhirnya M ditang­kap di Polres Badung pada tanggal (9/6) . Barang Bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi BA 2542 JAA atas nama korban David Rizki Marta diamankan tim Reskrim Sawahlunto dari Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim Polres Sawahlunto AKP Syafrinaldi, S.H. juga mengung­kapkan kasus pencurian dan penggelapan 2 ekor ternak sapi oleh tersangka “R” 44 tahun pada Kamis (23/6) tahun 2022. “Tersangka R yang berprofesi sebagai pegawai honorer menawarkan perawatan sapi untuk digunakan pada saat lebaran dan kurban kepada dua orang ASN di kota Sawahlunto,: ujar Syafrinaldi.

Namun kata Syafrinaldi, pada prosesnya R men­jual sapi-sapi tersebut ke beberapa orang dari tangan-tangan dan hasil penjualan sapi yang telah dipindah tangankan ke beberapa orang tidak di­berikan ke pemilik sapi. Sehingga kedua orang pemilik sapi yang tidak me­ngetahui hal tersebut ketika ingin mengambil sapinya, ternyata sapinya telah dijual dan dimiliki oleh beberapa pembeli sapi.

“Karena kecewa dengan perilaku R kedua orang yang memiliki masing-masing satu ekor sapi tersebut melaporkan kasus penggelapan tersebut ke pihak berwajib. Barang bukti berupa1 lembar ke­sepakatan jual beli 1 ekor sapi dan 1 lembar kuitansi pembelian dengan nilai Rp.15.500.000.” jelasnya.

Menurut Syafrinaldi, “ tersangka curanmor “M” terkena pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 ta­hun atau denda Rp.900 juta. Sedangkan tersangka pencurian sapi “R” terkena pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version