Berdasarkan hasil survei KPU Sijunjung, jumlah TPS berjumlah 446 TPS. Untuk itu, pihaknya menyatakan instansinya akan menghitung dan mencocokkan system data pemilih berapa banyak jumlah TPS untuk Pemilu 2024 setelah pemutakhiran data nantinya oleh pantarlih.
“Sedangkan salah satu persyaratan menjadi pantarlih adalah warga setempat yang menguasai wilayahnya dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan,” terangnya.
Pihaknya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi menjadi anggota Pantarlih dipersilahkan mendaftar. Tentunya dengan melengkapi seluruh ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (ndo)