Dikatakan Riki, formasi PPPK yang dibuka tahun ini didominasi untuk pegawai teknis. “Dominan teknis, tersebar di seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Sijunjung. Jadi PPPK kali ini tidak ada lagi jalur umum atau jalur khusus, karena disesuaikan dengan jumlah THL yang terdata di database, selebihnya jalur CPNS,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sijunjung Endi Nazir menjelaskan bahwa, hingga kini sebesar 47,5 persen dari total APBD sebesar Rp1,1 Triliun digunakan untuk belanja pegawai di lingkup Pemkab Sijunjung.
“Jadi kalau tahun ini kembali diangkat PPPK dan CPNS diperkirakan sebesar 50 persen lebih APBD kita sudah dipakai untuk belanja pegawai,” sebutnya.
Meski demikian, langkah yang diambil Pemkab Sijunjung itu sudah dengan pertimbangan dan perhitungan. “Kondisi ini kita sesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat. Karena kata bupati tidak mungkin ribuan THL kita di Sijunjung ini dirumahkan. Ini kebijakan Bupati, bahkan di daerah lain banyak THL dan honorer ini yang dirumahkan,” paparnya.
Pihaknya mengatakan bahwa hak itu tidak menghalangi jalannya pembangunan di daerah. “Meski begitu, Alhamdulillah kebutuhan pembangunan kita di Sijunjung banyak yang terbantu dari APBN melalui program pemerintah pusat, baik itu DAK, DAU, Dana Inpres dan lain sebagainya. Artinya kondisi kita masih stabil,” ungkap Endi Nazir. (ndo)
















