Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sijunjung Adakan Ujian CAT dan Essay Bagi Calon Panwascam

TES CAT— Suasana proses pelaksanaan Tes Computer Assisted Test (CAT) bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Ruang Labor TIK SMAN 1 Sijunjung, Senin (13/5) lalu.

SIJUNJUNG, METRO–Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ka­bupaten Sijunjung melaksanakan pengawasan pro­ses pelaksanaan Tes Com­puter Assisted Test (CAT) bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Ruang Labor TIK SMAN 1 Sijunjung, Senin (13/5) lalu.

Tes itu diikuti oleh 30 orang sesi pertama dan 21 orang sesi kedua. Selain ujian CAT para pesertapun juga akan mengikuti ujian essay di tempat yang sama.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Gusni Fajri menyebut Bawaslu Sijunjung wajib melakukan perekrutan baru jika terdapat panwascam existing yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan proses pelaksanaan tes CAT Panwascam sesuai peraturan.

Selain itu, terang Gusni, pada prinsipnya dalan proses rekrutmen itu, se­kaligus menjalankan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI, yakni melalui SK Ketua Bawaslu No 4224 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Dalam rekrutmen Panwascam untuk Pilkada ini, lanjutnya, dilakukan terlebih dahulu evaluasi kinerja (Evkin) terhadap anggota Panwascam yang telah dan atau sedang menjalankan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024, di mana para peserta yang dinyatakan meme­nuhi syarat akan kembali bergabung menjadi Panwascam di Pilkada 2024.

“(Mekanisme) Kedua, rekrutmen atau penjaringan peserta baru. Untuk jadwal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran, semuanya sudah disosialisasikan di akun media sosial dan saluran resmi website Bawaslu. Terbuka dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat,” jelas Ketua Bawaslu.

Ada beberapa per­sya­ratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, mulai dari warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di Kabupaten Garut yang dibuktikan dengan KTP elektronik, dan lain sebagainya.

Adapun beberapa berkas yang harus disiapkan mulai dari surat lamaran, fotokopi KTP elektronik, pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, fotokopi ija­zah pendidikan terakhir.  “Selain itu, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat fisik, surat keterangan bebas dari narkotika, surat pernyataan, hingga keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi,” tuturnya.

Pendaftaran calon anggota Panwascam dibuka pada 5 Mei 2024, untuk hasil administrasi diumumkan pada 12 Mei 2024 dan ujian CAT serta ujian essay dilaksanakan pada 13 Mei 2024.

Disisi lain Gusni juga menyebut, jika kuota pelamar belum terpenuhi dua kali kebutuhan dan belum terpenuhi keterwakilan perempuan 30% maka dilakukan perpanjangan pendaftaran.  “Pertama jumlah pendaftar di kecamatan sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun pendaftar perempuan belum sampai 30%, kedua jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kecamatan,” urainya.

Diketahui, pendaftar baru itu dibuka karena ada pelamar existing yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Rekrutmen tersebut dibutuhkan sebanyak sembilan (9) orang untuk mengisi Panwascam di enam kecamatan yakni Kecamatan Sumpur Kudus kebutuhan 2, Kecamatan Koto VII kebutuhan 1, Kecamatan Kupitan kebutuhan 3, Kecamatan IV Nagari kebutuhan 1, Kecamatan Sijunjung kebutuhan 1 dan Kecamatan Tan­jung Gadang kebutuhan 1.

Sedangkan Kecamatan Lubuk Tarok dan Kecamatan Kamang Baru sudah terisi dari hasil pendaftaran existing.  Hadir kesempatan itu hadir, Komisioner Bawaslu, Heru Rahmat Julisa dan Agus Hutrial Tatul, Sekretaris Bawaslu, Dewi Lusiana serta jajaran staf Bawaslu Sijunjung. (ndo)

Exit mobile version