SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap dua orang pengedar sabu asal Kota Solok saat mengendarai sepeda motor di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Senin (15/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
Diduga, kedua pengedar bernama Iwan (33) dan Dayat (30) itu hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pelangannya di wilayah Sijunjung. Pasalnya, saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual dan satu unit Handphone.
Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino melalui Staff Humas Polres Sijunjung Bripka Budi Satria mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar asal Kota Solok itu bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang membawa narkoba di daerah Muaro Bodi.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam di sana, kami menemukan dua pelaku yang dicurigai langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dari tangan pelaku. Pelaku juga mengakui kepemilikan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu itu,” jelasnya.
Dikatakannya, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Menuutnya, Satresnarkoba Polres Sijunjung masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Dua pelaku merupakan warga Kota Solok, diduga hendak melakukan transaksi di Muaro Bodi. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (ndo)