Dua Pengedar asal Solok Jual Sabu di Sijunjung, Ditangkap saat Mengantar Pesanan ke Pelanggan

PENGEDAR SABU— Pelaku Iwan (33) dan Dayat (30) diamankan di Mapolres Sijunjung usai ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan sabu.

SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sijunjung menangkap dua orang pe­ngedar sabu asal Kota Solok saat me­ngendarai sepeda motor di Jorong Tan­jung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Senin (15/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

Diduga, kedua pengedar bernama Iwan (33) dan Dayat (30) itu hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pelangannya di wilayah Sijunjung. Pasalnya, saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual dan satu unit Handphone.

Kasatresnarkoba Polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino melalui Staff Humas Polres Sijunjung Bripka Budi Satria mengatakan, penangkapan terhadap ke­dua pengedar asal Kota Solok itu bermula saat adanya informasi dari ma­syarakat bahwa ada beberapa orang yang membawa narkoba di daerah Muaro Bodi.

“Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian. Beberapa jam di sana, kami menemukan dua pelaku yang dicurigai langsung diberhentikan dan  dilakukan penggeledahan. Ternyata benar, sejumlah ba­rang bukti berhasil ditemukan dari tangan pelaku. Pelaku juga mengakui ke­pemilikan narkotika golongan I jenis Sabu-sabu itu,” jelasnya.

Dikatakannya, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal berwarna bening diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu.

“Selain sabu, kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Ma­polres Sijunjung untuk pro­ses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Menuutnya, Satresnar­koba Polres Sijunjung ma­sih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Dua pelaku me­rupakan warga Kota Solok, diduga hendak melakukan transaksi di Muaro Bodi. Kita masih melakukan pe­ngembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya. (ndo)

Exit mobile version