Serta Surat Keputusan Bupati Sijunjung Nomor 188.45/153/KPTS-BPT/2022 tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah bahwa Pembina Data, Walidata tingkat Daerah dan Walidata Pendukung tingkat Daerah berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
“SDI merupakan kebijakan tata kelola data menuju sinkronisasi data Indonesia yang berkualitas dan berintegritas tinggi,” ucapnya. “Data yang berkualitas dan berintegritas tinggi ini sangat penting dalam menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat, sehingga dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan evidence based policy,”tambahnya.
“Dalam pelaksanaannya, pemenuhan data yang berkualitas dan berintegritas tinggi menemui beberapa tantangan, diantaranya tumpang tindih data, akurasi data yang rendah, ketidakmutakhiran data, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah,” katanya.
“Hal tersebut melatar belakangi kebutuhan pemerintah atas one single data atau satu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia,”tutupnya
Kegiatan itu Dihadiri oleh Kepala BPS selaku Pembina Data,Kepala Bappeda selaku Koordinator/Sekretariat Satu Data dan Kadis Kominfo selaku Wali Data Kab.Sijunjung beserta OPD terkait. (ndo)