Materi yang disajikan oleh Rony Yandri dalam Rapat Koordinasi antara lain, pembahasan Rancangan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum, yang dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024.
Usai Coffee Break dilanjutkan pada sesi Pembahasan dan Diskusi Rancangan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum yang diikuti oleh peserta dan pihak Komisi Pemilihan umum Kota Sawahlunto, sekaligus menutup kegiatan Rapat Koordinasi jadwal kampanye untuk tingkat Kota Sawahlunto.
Dalam hasil pertemuan pada rapat hari ini telah memutuskan Lokasi Kampanye Rapat Umum antara lain, untuk Kecamatan dilokasi Lapangan Bola Kaki Cinto Moni Silungkang, sedangkan untuk Kecamatan Lembah Segar ada dua Lokasi tempat Pertemuan Akbar yaitu Lapangan Bola Kaki Kubang Tangah dan Lapangan Bola Kaki Ombilin Sawahlunto.
Untuk Kecamatan Barangin lokasi dibagi tiga, yang pertama Lapangan Bola Kaki di Perumahan Lembah Santur, kedua Lapangan Kolok Mudik dan Lapangan Kolok Nan Tuo. Sedangkan untuk Kecamatan Talawi ada dua Lapangan Bola Kaki. (pin)