Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sosialisasikan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara

SOSIALISASI— Menjelang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sijunjung mengadakan Sosialisasi pembentukan atau Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

SIJUNJUNG, METRO–Menjelang pemilu, Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Sijunjung mengadakan Sosialisasi pembentukan atau Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Su­ara (PTPS) Pemilu 2024. Kegiatan itu diadakan di kantor Bawaslu setempat, Selasa (26/12). Hadir ke­sempatan itu, Unsur For­ko­pimda, Kepala Dinas Ko­minfo, David Rinaldo, Sekretaris Bawaslu Sijunjung, Dewi Lusianita, Camat se-Kabupaten Sijunjung serta undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Sijunjung, Gusni Fajri didampingi Komisioner, Heru Rah­mat Julisa mengatakan sosialisasi itu penting dilakukan agar masyarakat paham persyaratan yang per­lu dipersiapkan. Salah satunya, harus ber ijazah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan batas minimal usia 21 tahun.

“Bawaslu membutuhkan 762 orang pengawas untuk 762 TPS yang tersebar di 61 nagari dan satu desa di Kabupaten Sijunjung untuk menjadi tenaga PTPS yang akan menjadi ujung tombak pengawasan di TPS pada 14 Februari 2024 mendatang,” kata Gusni kepada MC Sijunjung.

Menurut Gusni, waktu pendaftaran sudah semakin mepet, sehingga syarat-syarat pendaftaran perlu diketahui oleh masyarakat dan sudah mulai dipersiapkan jauh-jauh hari. “Tidak ada proses rekrutmen dilakukan secara diam-diam, namun harus transparan karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendirian namun harus melibatkan semua lapisan masyarakat,” tegas Ketua Bawaslu.

Selain itu, Gusni menuturkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat penghitungan suara dan menjadi tempat bertanya serta tempat konsultasi. “Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” paparnya.

Gusni menambahkan, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. Misalnya dari usia PTPS yang syarat awalnya berusia 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tidak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan.

“Perekrutan PTPS yang akan dilakukan Panwascam dapat melakukan perekrutan dengan baik dengan super visi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Sijunjung,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, kata Gusni Fajri, Panwascam akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja. “Setelah perekrutan, PTPS akan mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan jangan menunda-nunda,” pungkasnya. (ndo)

Exit mobile version