SAWAHLUNTO, METRO–Forkopimda bersama penyelenggara dan peserta pemilu dan tokoh/organisasi masyarakat Kota Sawahlunto, Sumatera Barat menandatangani deklarasi Pemilu damai, di Polres Sawahlunto, Rabu (13/9).
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan, deklarasi Pemilu damai tersebut digelar dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) yang kondusif dalam menyambut pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang.
“Polri menilai perlu dilaksanakan antisipasi potensi kerawanan jelang tahapan inti Pemilu, sekaligus menunjukkan kedewasaan berpolitik maupun berdemokrasi agar tahapan pemilu terselenggara dengan baik dan sukses. Hal itu yang menjadi prinsip penyelenggaraan deklarasi Pemilu damai ini,”ujar AKBP Purwanto Hari Subekti.
Ia mengharapkan dengan digelarnya deklarasi ini juga dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran saat kampanye pemilu berlangsung.
“Penandatanganan deklarasi Pemilu damai yang dilakukan oleh Forkopimda, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), pimpinan atau pengurus Partai Politik peserta Pemilu serta ormas dan tokoh masyarakat,”katanya.
Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Deri Asta mengapresiasi deklarasi Pemilu damai tersebut yang dinilai berperan besar menciptakan suasana Pemilu yang ‘elok dan badunsanak’ di Sawahlunto.
“Di Sawahlunto kita memiliki kekayaan berupa kebersamaan dan keharmonisan dalam keberagaman. Saat nanti kita punya pilihan yang berbeda dalam Pemilu, itu tidak boleh membuat kebersamaan dan keberagaman yang terjalin selama ini rusak, karena itu deklarasi Pemilu damai ini menjadi permulaan untuk mengantisipasi hal tersebut,”katanya.
Deklarasi Dami Pemilu 2024 tersebut ditandai dengan pengucapan deklarasi yang dipimpin oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti dan diikuti oleh seluruh Forkopimda Kota Sawahlunto, Partai Politik Penyelenggara Pemilu, Tomas dan Ormas yang hadir.
Adapun isi deklarasi tersebut yaitu: Mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. 2) Melaksanakan Tahapan Pemilu secara Aman, Tertib, Damai, Berintegritas Tanpa Hoax, Politisasi Sara dan Politik Uang. 3) Melaksanakan Tahapan Pemilu Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.
Kemudian dilanjutkan Penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai yang diawali oleh Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), Pimpinan atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, Ormas dan Tokoh Masyarakat dan diakhiri penandatanganan oleh Forkopimda Kota Sawahlunto. (pin)