Persiapan Pileg 2024, Komisi I DPRD Sawahlunto Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemko

DENGAR PENDAPAT— Komisi I DPRD Sawahlunto Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Pemko guna persiapan Pileg 2024, Senin (30/1).

SAWAHLUNTO, METRO–Dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Eka Wahyu, Komisi I gelar rapat kerja dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ba­dan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persiapan Pemilu Legislatif 2024 mendatang. Tampak juga hadir anggota Komisi II, Ade­pron, Senin (30/1) di gedung dewan setempat.

Saat hearing, Ketua Komisi I, Dasrial Ery, Wakil Ketua, Iwan Kurniawan, Sekretaris komisi I, Ronal Kardinal serta anggota Reflizal dan Masril meminta penjelasan terkait sekauh mana persiapan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta membahas tentang pemecahan Daerah Pilih (Da­pil) di Kota Sawahlunto menjadi 4 Dapil.

“Kami setuju menjadi 4 dapil, hal ini didasari untuk pemerataan pembangu­nan di setiap Dapil dan terjan­gkaunya seluruh as­pi­rasi masyarakat pada se­tiap Dapilnya,” ujar seluruh anggota DPRD yang hadir.

Kepada semua pihak terkait diharapakan, agar peraturan perundang-undangan atau regulasi tentang Pemilu dapat disosialisasikan kepada penyelenggara Pemilu hingga ke ting­kat bawah, agar tidak terjadinya kekeliruan antara peserta dan penyelenggara Pemilu dikemudian hari, sehingga dapat membuat kegaduhan da­lam proses Pemilu 2024 mendatang.

“Kita semua ingin Pemilu berjalan aman, nyaman, lancar dan bermatabat,” sebut Dasrial Ery.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Irzam didampingi Kepala Badan Kesbangpol Yulianti beserta kepala bidangnya, menyambut baik rapat kerja dengar pendapat ini guna persamaan persepsi terkait penyelenggaraan Pe­milu 2024 nanti dapat dilak­sa­­nakan secara tertib, aman dan lancar serta terkait sosialisasi regulasi juga dapat diterapkan sebagai mana mestinya.

Ketua KPU Kota Sa­wah­lunto Fadlan Armey men­jelaskan, tahapan-ta­hapan Pemilu 2024 yang dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Sedangkan terkait penentuan daerah pemilihan dan alo­kasi kursi, berdasarkan ma­sukan dari masyarakat Kecamatan Silungkang untuk dapat melakukan pemecahan Da­­pil. Berdasarkan aturan dalam PKPU nomor 6 tahun 2022, kata Fadlan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mela­kukan dua rancangan.

“Pertama, rancangan de­ngan tiga Dapil. Kedua, rancangan dengan empat Dapil. Setelah rancangan kami lakukan, kami melakukan dengan dua tahapan sosialisasi. Pertama, mela­ku­kan sosialisasi dengan pe­me­rintah daerah dan Bawaslu beserta tokoh ma­sya­rakat. Kedua, melakukan sosialisasi dengan Partai Politik dan tokoh ma­sya­ra­kat, tokoh adat serta unsur dari pendidikan. Hasilnya dikirimkan kepada KPU Provinsi dan KPU Pro­vinsi mengirimkan kepada KPU RI,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan Fadlan, untuk penetapan hasilnya nanti akan disampaikan pada tanggal 9 Februari 2023 ini. Sementara untuk tahapan selanjutnya, telah dilakukan perekrutan PPK dan PPS yang telah dilantik serta sekretariat PPK dan nanti tanggal 31/1/2023 akan ditandatangani fakta integritas dengan sekretariat PPS.

“Saat ini kita masih melakukan tahapan perekrutan untuk Panitia Pemuktahiran Data Pemilih atau Pantarlih dan selanjutnya Coklit pada 12 Februari 2023 ini. Selanjutnya tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon perseorangan dan verifikasi faktual calon perseorangan.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini menyebutkan, pihaknya bertugas mengawasi setiap tahapan yang berjalan. Terkait rekrutmen, dari jajaran KPU dan Bawaslu telah terlaksana, tinggal pelaksanaan Pantarlih di KPU dan pengawas desa dan kelurahan. “Kami sebagai pengawas menyampaikan bahwa ketaatan kelengkapan administrasi terhadap daripada Pantarlih ini menjadi fokus dalam pengawasan kami,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Dwi Murini, Bawaslu juga me­lak­sanakan MoU dengan PGRI, karena Kota Sawah­lun­to termasuk mempunyai tingkat kerawanan netralitas ASN dalam Pemilu. Dan juga, MoU dengan Kemenag, bahwasanya nanti di masjid-masjid memperhatikan setiap hal yang dilarang dalam penyampaian SARA, hal ini yang menjadi perhatian bagi Bawaslu nantinya. (pin)

Exit mobile version