6 Pengedar dan Pemakai Sabu Digulung, Tiga di AntaranyaAnak Bawah Umur

PERLIHATKAN BUKTI— Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasatresnarkoba AKP Rajulan Harahap dan Wakapolres, perlihatkan barang bukti sabu dari penangkapan enam orang tersangka.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap enam orang pengedar yang memiliki jaringan berbeda. Mirisnya, tiga dari keenam pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda dan kasat Narkoba AKP Rajulan saat konferensi pers, Senin (27/6) me­ne­rang­kan, kee­nam pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengung­kapan tiga kasus.

“Penangkapan perta­ma dilakukan pada Jumat (17/6), di Dusun Pasar Baru Desa Silungkang Tigo, Ke­camatan Silungkang, Kota Sawahlunto, dengan ter­sangka bernisial RW (21) dan FK (16),” kata AKBP Ricardo.

Ditambahkannya, pe­nangkapan kedua dilaku­kan terhadap pelaku TIP (22) dan IM (16) di Pasar Silungkang Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Ti­go, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, pada Sabtu (18/6). Keduanya merupakan warga Solok.

“Sedangkan penangkapan ketiga dilakukan terhadap SB (19) dan DF (16) juga dari Kota Solok pada Sabtu (18/6),  di Jorong Galanggang Tangah Korong, Pandan Putih Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” tambah Kapolres.

Menurut AKBP Ricardo, terkait peredaran narkotika yang melibatkan anak dibawah umur itu, ia berharap perhatian orang tua terhadap anak-anaknya dan selalu mengawasinya agar tidak terjerumus da­lam peredaran narkotika.

“Sebagian tersangka merupakan resedivis kasus yang sama. Menurut pengakuannya, mereka sengaja melibatkan anak di bawah umur dalam me­ngedarkan sabu agar tidak mudah terendus oleh Polisi,” ujar AKBP Ricardo.

Sementara, Kasatresnarkoba AKP Rajulan Ha­rahap menambahkan terkait barang bukti yang berhasil disita keenam tersangka berupa tiga paket kecil sabu, 10 lembar plastik klip bening bekas bung­kus sabu, satu set alat hisap sabu, dua unit sepeda motor, dan dua unit Hp.

 “Terhadap keenam tersangka, pasal yang dikenakan yaitu pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.

Rajulan juga mengung­kapkan bahwa semua tersangka tersebut bukan warga Sawahlunto. Saat ini keenam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mendekam dirumah tahanan Polres Sawahlunto.

“Para tersangka narkoba berasal dari Kabupaten Solok. Sebagai warga Sa­wahlunto harus waspada terhadap bahaya lalu lintas narkoba, bisa dikatakan Sawahlunto masuk dalam darurat narkoba,” pung­kasnya. (pin)

Exit mobile version