Dana Hibah Partai Politik, Harus untuk Pendidikan Politik Masyarakat

David Rinaldo SSTP Kakan Kesbangpol Linmas Sijunjung.

SIJUNJUNG, METRO–Setiap tahunnya Pem­kab Sijunjung menyalurkan bantuan dana hibah bagi sejumlah partai politik (Parpol) yang memiliki kursi sebagai wakil rakyat di DPRD Sijunjung. Selain untuk kepentingan partai, dana hibah tersebut ditujukan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Kepala Kantor Kesbangpol Linmas Kabupa­ten Sijunjung, David Rinaldo menjelaskan, bantuan dana hibah kepada parpol tersebut nantinya digu­nakan untuk meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat. “Dana hibah itu terdapat tiga bagian fungsinya, untuk pendidikan politik, kesekretariatan dan operasio­nal. Namun, Parpol harus menggunakan 60 persen dari dana tersebut untuk pendidikan politik bagi masyarakat,” tutur David Rinaldo, Kepala Kesbangpol Sijunjung.

Pemberian dana ter­sebut, lanjutnya, berda­sarkan PP No.5 /2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. “Sesuai PP tersebut Pem­­kab Sijunjung memberikan bantuan kepada parpol yang memiliki wakil di DPRD Sijunjung berupa dana hibah dari APBD daerah,” ungkap David.

Jumlah bantuan kepada setiap Parpol berbeda-beda, ditentukan berda­sarkan suara yang diperoleh partai politik itu sendiri pada saat pemilu tahun 2019 lalu.

Setidaknya ada 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Gerindra 4 kursi, PKB 3 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 3 kursi dan Nasdem 3 kursi. Selanjutnya, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi serta PBB 1 kursi.

Parpol tersebut akan menerima bantuan sebesar Rp 7.125,5 untuk satu suara yang diperoleh pada pemilu, sesuai dengan Keputusan Bupati Sijunjung No:188.45/154/KPTS-BPT-2021. “Terdapat 117.618 su­ara yang diperoleh oleh 11 parpol tersebut, dan total dana bantuan yang akan diberikan pada tahun 2022 sebesar Rp838.­079.­933,5,” terang David.

Meski demikian, setiap partai politik harus melengkapi ketentuan admi­nistrasi baik dalam proses pencairan, penggunaan serta pertanggung jawaban dana tersebut. “Harus sesuai ketentuan yang berlaku, karena ini uang negara, tidak bisa digu­nakan begitu saja oleh Parpol penerima. Setiap Parpol harus memberikan laporan pertanggungja­waban dana bantuan pada tahun sebelumnya,” ujar David.

“Laporan itu akan pe­riksa oleh BPK, dan hasil pemeriksaan BPK akan diverifikasi oleh tim verifikasi Pemkab Sijunjung. Kita selalu tekankan agar se­tiap Parpol tetap ikut aturan yang berlaku, agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” kata David.

Ditambahkannya, da­na hibah untuk Parpol tersebut sebagian besar diperuntukan sebagai pe­ningkatan pendidikan politik masyarakat. “Tujuannya untuk mengedukasi, bagaimana masyarakat bisa menjadi pemilih cerdas,  bagaimana politik tersebut dan juga kecura­ngan-kecurangan dalam politik atau pemilu agar tidak terjadi lagi. Intinya agar masyarakat paham bagaimana pesta de­mok­rasi yang baik,” ujar Da­vid. (ndo)

Exit mobile version