SAWAHLUNTO, METRO–Gugatan perdata Andri Rakhmad Suhatri dari PT. Mayatama Solusindo tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (9/11). Hal tersebut terjadi disebabkan sidang gugatan Mayatama Solusindo dinilai cacat formil atau NO (niet ontvankelijke verklaard) berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto yang dikeluarkan, Selasa (9/11).
Melalui informasi resmi yang dikeluarkan website resmi Pengadilan Negeri https://putusan3.mahkamahagunh.go.id. Sidang yang diketuai Hakim Acep Sopian Sauri, hakim anggota Br Hakim Anggota Nur Khayyu Koyumi, Hakim Anggota Muhammad Hibriani.
PT Mayatama Solusindo merupakan provider internet untuk Pemko Sawahlunto yang terkontrak sejak Januari hingga Agustus 2021 dan belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) sampai jelang akhir tahun ini.
Menurut Andrio An Pengacara dari Pihak Andri Mayatama menyebutkan artinya Andri tidak punya legal standing untuk menggugat. “Saat ini pihaknya sedang menyiapkan perbaikan gugatan sesuai dengan putusan hakim. Dan penggugat adalah PT. Mayatama Solusindo sesuai dengan putusan Hakim. Dan akan diajukan kembali secepatnya,” kata Andri.
Sementara pihak Pemko yang diwakili Kabag Hukum Indra Mulyono belum bisa memberikan keterangan seputar persoalan ini ketika dihubungi via telepon seluler. (pin)