Mayatama Resmi Gugat Perdata Pemko Sawahlunto

SIDANG PERDATA— Suasana sidang Hukum Perdata yang pertama antara Mayatama penggugat dan Pemko Sawahlunto sebagai tergugat, dengan menghadirkan semua pihak-pihak yang bersengketa.

SAWAHLUNTO, METRO–Pihak Perusahaan Pengelola Jaringan Internet untuk Pemko Sawahlunto Mayatama resmi melayangkan gugatan perdatanya disampaikan Kuasa Hukumnya/Pengacaranya Andrio An dan rekan, kepada pihak Pemko Sawahlunto melalui Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (26/7). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara perdata No.03/Pdt.G/2021/PN Swl dengan agenda Mediasi dan Perkara Perdata No.02/Pdt.G/2021/PN Swl dengan agenda Duplik

Direktur Mayatama Andri selaku  yang dihubungi via telepon seluler membenarkan, perihal gugatan perdata terhadap Pemko Sawahlunto melalui kuasa hukumnya Andrio An dan rekan. Menurut pihaknya inti dari gugatan ini kontrak dibayarkan.

“Sebenarnya tidak ada masalah cuma ada beberapa administrasi yang belum lengkap dan ada beberapa hal yang harus dikoreksi. Nilai kontrak yang mesti dibayarkan sesuai E Katalog dalam setahun ini, senilai Rp1,550 miliar dan kontrak dengan Pemko dimulai sejak Januari 2021. Hingga 7 bulan berlalu dari Januari hingga Juli 2021 belum ada dibayarkan satu rupiah pun, istilahnya telah merugikan pihak Mayatama, “ ujar Andri.

Kuasa hukum Mayatama Andrio An dan rekan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui, bahwa memang telah dilakukan sidang perdata pertama terhadap kasus yang melibatkan pihak Mayatama sebagai penggugat kepada pihak Pemko Sawahlunto sebagai tergugat. Sidang perdata pertama ini dilangsungkan di PN Sawahlunto dengan mengahdirkan pihak-pihak yang bersengketa.

Andrio An menjelaskan, untuk tahap sidang pertama setelah para pihak yang terlibat lengkap, maka sidang diarahkan kepada mediasi terlebih dahulu. Dalam proses mediasi perlu adanya mediator, sebagai mediator ditunjuk kedua belah pihak adalah Hakim Mediator Tari Mentalia dan ditentukan jadwal untuk sidang mediasi tahap 1 yang akan berlangsung Rabu (28/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut harus dihadiri kedua belah pihak. Pihak Mayatama mengajukan materi tuntutan agar dibayarkan sesuai kontrak dan batas waktu anggaran Pemko Sawahlunto untuk membayarkan di akhir Juli 2021.

Andrio An menyebutkan, pihak Pemko bukan tidak mau membayar tetapi karena ada kesalahan pada surat pesanan sehingga Pemko tidak mau nantinya akan ada hal menjadi temuan. Sehingga belum bisa dibayarkan sesuai kontrak. Dan juga karena belum adanya adendum dari Pemko setelah 7 bulan maka secara hukum pihak Mayatama melakukan tindakan hukum. Karena disini memang ada perbuatan melawan hukum.

Andrio An menjelaskan,  dari pihak Pemko yang hadir ada dari 3 bagian hukum Pemko, tergugat 2 (PPK) dan tergugat 3 (PPTK). Namun pada dasarnya pihak Pemko Sawahlunto belum bisa membayar kan sesuai kontrak karena ada kesalahan pesanan berdasarkan E Katalog dan belum dirubah sedari awal, dan belum ada adendum.

Menurut Andrio An dan Rekan pihak Mayatama nantinya dalam mediasi sesuai hasil sidang akan mengikuti peraturan yang telah disepakati bersama, sepanjang ditunaikannya hak dan kewajiban. Dan berupaya agar tidak ada salah satu pihak yang terzolimi. (pin)

Exit mobile version