Siswa Tetap Belajar di Rumah hingga 7 Agustus di Kota Sawahlunto

SAWAHLUNTO, METRO–Proses Belajar Menga­jar (PBM) tatap muka di seluruh jenjang pendi­dikan Kota Sawahlunto dilaksanakan secara Daring/Luring atau belajar dari rumah selama dua minggu, sejak 26 Juli hing­ga 7 Agustus. In­struksi ini dikeluarkan Wa­li­kota Sawahlunto De­ri Asta melihat kondisi Kota Sawahlunto sudah sangat terdampak aki­bat me­ning­katnya kasus Co­vid 19 dalam satu pekan terakhir.

Menurut Adriyusman Kepala BPBD dan Kes­bangpol membenarkan, perihal surat edaran Wali­kota Deri Asta ini. Sehing­ga selama 2 minggu mulai 26 Juli 2021 hingga 7 Agus­tus 2021 PBM dilaksanakan secara Daring/Luring dari rumah. “Ini untuk meng­hindarkan siswa/i dari terkena dampak Covid -19 yang sedang mengalami peningkatan kasus di Ming­gu ini termasuk juga jumlah orang yang me­ninggal dalam Minggu ini,” kata Deri.

“Kami masih menung­gu informasi dari provinsi mengenai kondisi level pada Kota Sawahlunto pada sore hari ini, kalau sekarang belum keluar. Kalau informasi Peme­rin­tah pusat Sawahlunto ma­sih level 3 artinya masih dalam kondisi zo­na orange. Peraturan ini untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari terjangkit covid 19,” ujar Deri.

Ditambahkan Adriyus­man, bila Kota Sawahlunto berada pada level 4 maka peraturan pun akan ber­tambah. ASN yang masuk hanya 25 persen khusus pada bagian esensial. Ti­dak boleh keluar kota, membuat kegiatan perte­muan, rapat dan acara baralek/pesta pernikahan, tidak boleh berkumpul/berkerumun.

Edaran Walikota Deri Asta itu berisi, mulai tang­gal 26 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 semua jen­jang sekolah PBM dilaksa­nakan secara Daring/Luring dari rumah, jika kondisi Covid 19 sudah menurun dan tidak mengkhawa­tirkan maka kegiatan PBM bisa dilanjutkan, buat te­naga pengajar. Tapi, ke­pala sekolah dan admi­nistrasi tetap masuk se­perti biasanya untuk tetap melaksanakan aktivitas sepert biasanya dan me­ne­rima tugas-tugas siswa/i, meski belajar di rumah tetap mencapai prinsip kurikulum.

Untuk semua guru ha­rus memastikan tugas dan laporan siswa/i sesuai jadwal, Kesek  tetap mem­perhatikan K3, untuk orang tua agar tetap memantau dan mendapingi PBM a­nak-anak di rumah dan mengajak ibadah serta berdoa agar Covid 19 ini cepat berlalu. Selama kegiatan daring siswa/i dilarang keluar rumah dan bepergian keluar Kota Sawahlunto. Dan bila ter­dapat pelajar berada di­luar rumah atau berkum­pul tanpa didampingi orang tua maka akan di­tindak oleh Satpol PP ke­cuali ada alasan yang jelas. Surat edaran ini dikeluarkan 23 Juli 2021. Dan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di Kota Sawahlunto. (pin)

Exit mobile version