Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 24 Sijunjung, Jaksa Tetapkan 2 Orang Tersangka

JUMPA PERS— Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra MH beserta jajaran saat menggelar jumpa pres di Kantor Kejaksaan Sijunjung, Kamis (22/7).

SIJUNJUNG, METRO–Kejaksaan Negeri (Ke­jari) Sijunjung menetap­kan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi da­na bantuan operasional sekolah (BOS) yang ber­gulir di SDN 24 Sijunjung. Dua orang tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah dan bendahara yang diduga terlibat.

Penetapan dua orang tersangka berinisial “LS” dan “MD” itu setelah pi­hak kejak­saan melakukan pe­nye­lidi­kan hingga naik ke tingkat penyidikan dan me­ne­tapkan dua orang ter­sangka.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra MH. saat meng­gelar press release dalam mementum peri­ngatan Hari Bhakti A­dhyak­sa ke-61 tahun 2021 di kantor Kejaksaan Sijun­jung, Kamis (22/7).

Dijelaskan Kajari, ka­sus korupsi dana BOS ta­hun anggaran 2018- 2020 di SDN 24 Sijunjung itu tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020. Mengakibatkan keru­gian negara sebesar Rp­182 juta lebih.

“Sebelum penetapan tersangka sejumlah saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Akibat per­bua­tan tersangka negara telah dirugikan kisaran Rp182 juta,” tuturnya ke­pada wartawan.

Dikatakan, setelah pe­ne­tapan tersangka dila­kukan pihak Kejari akan segera melakukan pena­hanan terhadap kedua ter­sangka. “Saat ini kedua ter­sangka belum ditahan, se­telah proses penetapan ini baru dilakukan pena­ha­nan,” kata Kajari Sijun­jung.

Pada kesempatan itu, pihak kejaksaan juga meng­gelar ekspose tentang se­jumlah kinerja yang telah dilakukan dalam upaya penegakan hukum di Si­junjung, termasuk telah menuntut terdakwa  ko­rup­si penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran, hingga kedua terdakwa kini pun telah menjalani proses hukum.

Disamping itu upaya yang telah dilakukan da­lam menyelamatkan uang ne­gara melalui perkara per­data dan tata usaha negara di Kabupaten Si­junjung. Penyampaian ki­nerja itu juga digelar da­lam rangka hari Bhkati Adhyaksa ke-61 tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Sijunjung. (ndo)

Exit mobile version