SAWAHLUNTO, METRO–Walikota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan edaran tertulis kepada seluruh ASN, CPNSD dan PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto mulai bulan Juli tahun 2021 diwajibkan memiliki surat/kartu vaksinasi.
Hal ini dibenarkan Kepala Kesbangpol dan BPBD Adriyusman, Rabu (21/7). Surat tersebut bukan pemaksaan tetapi karena ASN, CPNSD dan PTT adalah pelayan terdepan masyarakat Sawahlunto maka mesti divaksin. Untuk melindungi dirinya, keluarganya dan masyarakat yang akan selalu berhubungan dan mobilisasi dengan aparatur sipil tersebut.
Disebutkan, dalam edaran tersebut ada beberapa aturan yang mesti dipatuhi para ASN, CPNSD dan PTT tersebut. Untuk ASN bila tidak ada kartu vaksinasi tidak akan dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). CPNSD tidak direkomendasikan untuk mengikuti Diklat Pra Jabatan.
Dan untuk PTT tidak diberikan perpanjangan masa kerja di lingkungan pemerintah kota Sawahlunto pada tahun 2022. Bagi guru yang bersertifikasi tidak diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka dan bagi guru/tenaga pendidik lainnya tidak dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Namun bagi yang memiliki penyakit kronis/ menahun/ komorbid/beresiko diberikan pengecualian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter/Dokter Spesialis.
Dalam hal ini Walikota Sawahlunto Deri Asta mengatakan surat ini demi kebaikan dari warga Sawahlunto dan untuk menanggulangi penyebaran virus Covid -19. (pin)