ASN di lingkungan Pemko Sawahlunto Diwajibkan Miliki Surat Vaksinasi

VAKSIN MASSAL—Pemko Sawahlunto melalui dinas terkait melaksanakan vaksinasi Covid-19 massal beberapa waktu lalu.

SAWAHLUNTO, METRO–Walikota Sawahlunto Deri Asta mengeluarkan edaran tertulis kepada seluruh ASN, CPNSD dan PTT di lingkungan Pemko Sawahlunto mulai bulan Juli tahun 2021 diwajibkan memiliki surat/kartu vak­sinasi.

Hal ini dibenarkan Ke­pala Kesbangpol dan BPBD Adriyusman, Rabu (21/7). Surat tersebut bukan pe­maksaan tetapi karena ASN, CPNSD dan PTT adalah pelayan terdepan masyarakat Sawahlunto maka mesti divaksin. Un­tuk melindungi dirinya, keluarganya dan masya­rakat yang akan selalu berhubungan dan mobi­lisasi dengan aparatur sipil tersebut.

Disebutkan, dalam e­da­ran tersebut ada bebe­rapa aturan yang mesti dipatuhi para ASN, CPNSD dan PTT tersebut. Untuk ASN bila tidak ada kartu vaksinasi tidak akan diba­yarkan Tunjangan Tamba­han Penghasilan Pegawai (TPP). CPNSD tidak dire­komendasikan untuk me­ngikuti Diklat Pra Jabatan.

Dan untuk PTT tidak diberikan perpanjangan masa kerja di lingkungan pemerintah kota Sa­wah­lunto pada tahun 2022. Bagi guru yang berser­tifikasi tidak diperbol­eh­kan mengikuti pemb­e­lajaran tatap muka dan bagi guru/tenaga pendidik lainnya tidak dibayarkan Tunjangan Tambahan Peng­hasilan Pegawai (TPP).

Namun bagi yang me­miliki penyakit kronis/ me­nahun/ komorbid/be­resiko diberikan penge­cualian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dok­ter/Dokter Spe­sialis.

Dalam hal ini Walikota Sawahlunto Deri  Asta mengatakan surat ini de­mi kebaikan dari warga Sawahlunto dan untuk menanggulangi pe­nye­baran virus Covid -19. (pin)

Exit mobile version